
Batang Hari - MTsN 8 Batang Hari telah menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Surat edaran ini berisi perintah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Kepala MTsN 8 Batang Hari, Imron, S.Pd.I, M.Pd.I menyatakan bahwa seluruh ASN di madrasah tersebut telah melaksanakan perintah sesuai dengan surat edaran. "Kami telah mengatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan untuk memastikan bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pelaksanaan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme, cinta tanah air, dan pengabdian kepada negara di kalangan ASN MTsN 8 Batang Hari. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta Panca Prasetya KORPRI sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh ASN di MTsN 8 Batang Hari dapat semakin meningkatkan semangat kebangsaan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kepala Sekolah
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2025 merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada negara, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ds
|
106x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...