
BATANG HARI, JAMBI – Pembelajaran Fikih di kelas 8.2 MTsNegeri 8 Batang Hari pada Kamis, 23 Oktober 2025, berlangsung dengan penuh antusiasme. Materi kali ini difokuskan pada topik "Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat" dan disampaikan oleh Bapak Ahmad Sobirin, S.Pd.I. Kegiatan ini bertujuan agar para siswa memahami batasan dalam pembagian zakat sesuai syariat Islam.
Dalam pembukaan pelajaran, Bapak Ahmad Sobirin menjelaskan tujuan utama zakat, yaitu untuk membantu umat Islam yang membutuhkan serta membersihkan harta orang yang mampu. Penjelasan ini menjadi dasar penting agar siswa memahami urgensi dan hikmah di balik kewajiban zakat dalam Islam.
Selanjutnya, beliau memaparkan empat golongan yang tidak berhak menerima zakat. Golongan pertama adalah orang kaya, yang secara ekonomi sudah tercukupi. Kedua, orang yang mampu bekerja secara fisik, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Ketiga, keturunan Rasulullah SAW (Bani Hasyim), yang menurut ketentuan syariat tidak diperbolehkan menerima zakat. Keempat, orang non-Muslim, karena zakat merupakan kewajiban khusus bagi umat Islam. Penjelasan ini disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh seluruh siswa.
Setelah penjelasan materi, siswa diminta mencatat poin-poin penting dan berdiskusi secara kelompok. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa, baik dari sisi penerima maupun pemberi zakat. Suasana kelas terlihat kondusif dan para siswa tampak aktif bertanya dan memberikan pendapat, terutama ketika Bapak Ahmad memberikan contoh-contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan pembagian zakat.
Hasil pembelajaran menunjukkan bahwa seluruh siswa kelas 8.2 mampu memahami dan menyebutkan empat golongan yang tidak berhak menerima zakat beserta alasannya. Mereka juga memahami pentingnya pembagian zakat yang adil dan sesuai syariat, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa MTsNegeri 8 Batang Hari semakin memahami nilai-nilai keadilan sosial dan kepedulian terhadap sesama yang diajarkan dalam Islam. Pembelajaran Fikih tidak hanya menambah wawasan keagamaan, tetapi juga menanamkan rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan sehari-hari.
|
760x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...