
Pada Kamis, 30 Oktober 2025, siswa kelas 8.2 MTsNegeri 8 Batang Hari mengikuti pembelajaran Fikih yang dipandu oleh Ahmad Sobirin, S.Pd.I. Materi yang dibahas adalah "Pengertian dan Dalil Hukum Zakat Fitrah", salah satu topik penting dalam pemahaman kewajiban sosial dalam Islam.
Kegiatan dimulai dengan doa bersama dan salam pembuka, dilanjutkan pengecekan kehadiran siswa. Dalam sesi apersepsi, Ahmad Sobirin mengingatkan kembali pentingnya zakat fitrah, yang sebelumnya telah diajarkan, serta mengaitkannya dengan praktik zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Ia menyampaikan tujuan pembelajaran agar siswa mampu menjelaskan pengertian, hukum, dasar syariat, serta tata cara menunaikan zakat fitrah dengan benar dan penuh kesadaran.
Pada kegiatan inti, Ahmad Sobirin menjelaskan secara runtut pengertian zakat fitrah sebagai zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci diri dan penyempurna ibadah puasa. Ia juga memaparkan dalil hukum zakat fitrah yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis, menegaskan bahwa kewajiban ini memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.
Siswa diajak mempelajari rukun dan syarat zakat fitrah, termasuk siapa yang wajib menunaikannya (muzakki) dan siapa yang berhak menerima (mustahik). Ahmad Sobirin menjelaskan jenis harta yang dizakatkan, yaitu makanan pokok seperti beras sekitar 2,5 kg per jiwa atau uang tunai senilai beras tersebut. Selain itu, ia membahas waktu wajib dan waktu pembayaran zakat fitrah, yaitu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Pembelajaran dilanjutkan dengan diskusi kelompok dan sesi tanya jawab interaktif. Siswa tampak antusias membahas hikmah zakat fitrah, seperti pentingnya berbagi kebahagiaan dan menjaga keseimbangan sosial di masyarakat. Dalam sesi ini, Zulfa Inayah menonjol dengan kemampuannya menjelaskan kembali pengertian dan hikmah zakat fitrah secara runtut dan jelas.
Untuk memperdalam pemahaman, Ahmad Sobirin mengadakan simulasi praktik menunaikan zakat fitrah. Siswa diminta mempraktikkan niat, menimbang beras, dan membagikannya kepada pihak yang berhak. Kegiatan ini memberikan pengalaman belajar nyata serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepekaan sosial di antara siswa.
Pada penutup, seluruh siswa diajak menyimpulkan materi bersama. Dari hasil diskusi, mereka memahami bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu dan pelaksanaannya berfungsi sebagai bentuk penyucian diri serta wujud kepedulian terhadap sesama. Pembelajaran diakhiri dengan refleksi diri dan doa penutup, di mana siswa diajak merenungkan makna zakat fitrah sebagai ibadah sosial yang mempererat ukhuwah Islamiyah.
Melalui pembelajaran ini, siswa kelas 8.2 tidak hanya memahami teori tentang zakat fitrah, tetapi juga mampu mengamalkannya dalam kehidupan nyata. Mereka menyadari bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga bentuk kepedulian sosial dan refleksi keimanan. Dengan bimbingan Ahmad Sobirin, S.Pd.I, kegiatan Fikih kali ini memberikan pengalaman spiritual dan moral yang berharga bagi seluruh peserta didik.
|
986x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...