
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 yang mengatur tentang kurikulum untuk Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di Indonesia. KMA ini menjadi pedoman baru dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan madrasah, dengan menekankan pada kurikulum mendalam dan Kurikulum Berbasis Capaian (KBC).
KMA 1503 Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat kualitas pendidikan di RA dan madrasah melalui pembaruan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Kurikulum ini dirancang agar peserta didik tidak hanya menguasai pengetahuan dasar, tetapi juga mampu mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif.
Dalam kebijakan ini, Kemenag menegaskan pentingnya integrasi nilai-nilai keagamaan dan karakter dalam setiap mata pelajaran. Kurikulum mendalam yang diatur dalam KMA ini memberikan ruang bagi guru untuk mengembangkan materi secara lebih komprehensif dan kontekstual, sesuai dengan kebutuhan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
Penerapan Kurikulum Berbasis Capaian (KBC) juga menjadi salah satu fokus utama. KBC menekankan pada pencapaian kompetensi tertentu yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Dengan demikian, proses pembelajaran diharapkan lebih terarah dan terukur, sehingga hasil belajar dapat dievaluasi secara objektif.
KMA 1503 Tahun 2025 mulai berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi seluruh RA dan madrasah dalam menyusun serta melaksanakan program pembelajaran. Kemenag juga memberikan arahan dan pendampingan kepada para guru dan tenaga kependidikan agar dapat mengimplementasikan kurikulum ini secara efektif.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mutu pendidikan di RA dan madrasah semakin meningkat, serta mampu mencetak generasi yang berakhlak mulia, berpengetahuan luas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
|
11340x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...