
Pada tahun 2025, dunia pendidikan madrasah di Indonesia akan memasuki era baru dengan penerapan Rapor Digital Madrasah (RDM) sebagai basis data nilai tunggal. Kementerian Agama secara resmi memperkuat penggunaan RDM yang terintegrasi langsung dengan Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) dan sistem E-Ijazah. Kebijakan ini mewajibkan seluruh guru, operator, dan kepala madrasah untuk lebih teliti dan disiplin dalam menginput nilai, karena setiap data yang dimasukkan ke RDM akan otomatis terhubung ke sistem ijazah digital. Dengan demikian, akurasi data menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penerbitan ijazah.
Salah satu madrasah, MTs (nama madrasah dapat disesuaikan), turut aktif dalam mendukung transformasi digital ini. Madrasah tersebut segera mensosialisasikan 10 poin penting terkait penerapan RDM 2025 kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pihak memahami perubahan sistem dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Beberapa poin utama yang harus diperhatikan antara lain, nilai RDM kini terintegrasi dengan sistem ijazah digital. Nilai semester ganjil untuk kelas akhir, yaitu kelas 6, 9, dan 12, akan otomatis masuk ke PDUM dan E-Ijazah. Khusus untuk kelas 9 semester 5, nilai tersebut menjadi data utama dalam penerbitan ijazah digital siswa.
Selain itu, RDM atau E-Rapor kini menjadi satu-satunya dasar resmi penerbitan ijazah. Jika nilai siswa belum lengkap di sistem, maka proses penerbitan ijazah akan tertunda. Untuk siswa yang melakukan mutasi, mereka wajib membawa data nilai dari sekolah asal, baik dari RDM (madrasah) maupun E-Rapor (sekolah umum). Data ini sangat penting untuk memastikan rekam jejak nilai siswa tetap terjaga dan proses penerbitan ijazah berjalan lancar.
Kedisiplinan dalam pengiriman nilai juga menjadi tolak ukur kesiapan madrasah. Madrasah wajib mengirimkan nilai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam pengiriman nilai akan berdampak pada proses penerbitan ijazah. Selain itu, seluruh siswa kelas akhir diwajibkan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif. NISN berfungsi sebagai identitas resmi siswa dalam sistem pendidikan nasional, sehingga tanpa NISN, data ijazah tidak dapat diproses.
Madrasah juga bertanggung jawab penuh atas validasi data. Semua data siswa, mulai dari nama, NISN, hingga nilai, harus dipastikan benar, lengkap, dan valid. Kesalahan sekecil apapun dapat menimbulkan masalah besar bagi siswa di kemudian hari. Oleh karena itu, madrasah harus melakukan pengecekan data secara berulang sebelum mengirimkan ke pusat.
Setelah nilai dikirim ke pusat melalui RDM, data tersebut bersifat final dan tidak dapat diubah lagi. Proses pengiriman nilai pun harus mendapatkan persetujuan dari kepala madrasah sebagai bentuk validasi akhir sebelum data masuk ke sistem nasional. Selain itu, madrasah diwajibkan menggunakan RDM versi terbaru, yaitu versi 3.1, yang telah mendukung integrasi penuh dengan PDUM dan E-Ijazah. Seluruh proses juga harus mengikuti pedoman yang tertuang dalam KMA 1503/2025.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, madrasah diharapkan semakin siap, teliti, dan terstruktur dalam mengelola data pendidikan. Kepala madrasah berperan penting dalam memastikan seluruh guru dan operator memahami serta menjalankan sistem RDM secara optimal. Transformasi digital ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan layanan pendidikan yang lebih cepat, akurat, dan berbasis teknologi bagi seluruh siswa madrasah di Indonesia.
|
52x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...