
ATANG HARI (04/05/2026) – Dalam upaya memperkuat integritas dan mewujudkan tata kelola lembaga pendidikan yang bersih, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 8 Batang Hari, Imron, S.Pd.I, M.Pd.I, mengikuti agenda sosialisasi bertajuk "Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi" yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Senin (04/05).
Kegiatan yang dilangsungkan melalui platform Zoom Meeting ini diikuti oleh berbagai pimpinan instansi di bawah naungan Kementerian Agama guna menyelaraskan persepsi mengenai pencegahan praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
Poin Utama Sosialisasi
Dalam pemaparannya, pihak KPK-RI menekankan pentingnya pemahaman mengenai batasan antara apresiasi dan gratifikasi yang berpotensi menjadi tindak pidana. Materi mencakup:
Definisi Gratifikasi: Identifikasi pemberian yang wajib dilaporkan dan yang tidak.
Budaya Integritas: Membangun ekosistem sekolah yang jujur dan transparan.
Mekanisme Pelaporan: Prosedur pelaporan melalui sistem yang telah disediakan KPK jika terjadi indikasi pemberian yang mencurigakan.
Komitmen MTsN 8 Batang Hari
Seusai mengikuti kegiatan tersebut, Bapak Imron menyatakan komitmen penuhnya untuk mengimplementasikan poin-poin pencegahan korupsi di lingkungan MTsN 8 Batang Hari.
"Sosialisasi ini sangat krusial sebagai pedoman bagi kami para tenaga pendidik dan pengelola madrasah. Kami bertekad untuk menjaga amanah masyarakat dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari gratifikasi dalam bentuk apa pun, mulai dari proses penerimaan siswa baru hingga administrasi harian," tegas Imron, S.Pd.I, M.Pd.I.
|
20x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...