TATA TERTIB SISWA
MTs NEGERI 8 BATANG HARI
BAB I
DASAR PEMIKIRAN, DASAR HUKUM DAN TUJUAN
Pasal 1
Dasar Pemikiran
MTs Negeri 8 Batang Hari adalah salah satu Madrasah Negeri yang ada di Kabupaten Batanghari tepatnya berada di Desa Jangga Baru Kecamatan Batin XXIV sebagai madrasah negeri yang didirikan dengan visi mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dalam keimanan dan ketakwaan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu mengaktualisasikannya dalam masyarakat.
MTs Negeri 8 Batang Hari mengemban tiga misi utama yaitu pertama, menyiapkan calon pemimpin masa depan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai daya juang tinggi, inovatif, dan mempunyai landasan iman dan takwa yang kuat. Kedua, membentuk sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dan ketiga, menjadikan MTs Negeri 8 Batang hari sebagai madrasah yang dapat bersaing dengan Madrasah yang ada khususnya kabupaten Batang Hari dan umumnya jambi dan nasioal.
Demi tercapainya visi dan misi tersebut di atas, maka untuk menciptakan suasana pendidikan yang kondusif di lingkungan madrasah, ditetapkanlah peraturan-peraturan yang kemudian dinamakan Tata Tertib Siswa MTs Negeri 8 Batang Hari
Pasal 2
Dasar Hukum
Adapun Dasar Hukum dalam tata Tertin siswa adalah sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Pasal 3
Tujuan
- Sebagai pedoman pelaksanaan Tata Terib di Lingkungan MTs Negeri 8 Batang Hari
- Mengatur kehidupan siswa di Lingkungan MTs Negeri 8 Batang Hari
- Menertibkan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di MTs N 8 Batang Hari
- Menciptakan lingkungan Madrasah yang ama, nyama dan kondusif
- Menciptakan hubungan yang harmonis antar siswa
- Mewujudkan ketertiban dan keamanan di Lingkungan MTs Negeri 8 Batang Hari
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 4
Definisi Istilah
Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan :
- Madrasah adalah Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Batang Hari Provinsi Jambi.
- Pimpinan Madrasah adalah Kepala Madrasah, para Wakil Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha.
- Guru adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditugaskan Madrasah untuk mendidik dan mengajar siswa, khususnya dalam proses kegiatan belajar
- Guru Piket adalah guru yang ditugaskan Pimpinan Madrasah untuk membantu kelancaran proses kegiatan belajar mengajar pada hari yang
- Pembina adalah guru yang ditugaskan Pimpinan Madrasah untuk membantu proses penegakan kedisiplinan siswa dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Siswa adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu dapat mengikuti proses pendidikan di
- Siswa berprestasi utama adalah siswa yang telah meraih indeks prestasi tertinggi, aktif dalam organisasi Madrasah dan kegiatan ekstrakurikuler, serta berperilaku baik dan sopan di
- Piket kelas adalah siswa yang bertugas pada hari tertentu di kelas yang
- OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah) adalah organisasi yang diselenggarakan oleh siswa di madrasah dan dibina oleh Pembina OSIM, untuk kepentingan siswa dalam menunjang dan meningkatkan kualitas Kegiatan Belajar
- Pengurus OSIM adalah siswa yang dipilih dengan persyaratan tertentu dan disahkan oleh
- Diwajibkan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan siswa berdasarkan tata tertib siswa di
- Dianjurkan adalah ketentuan yang lebih baik untuk dilaksanakan siswa berdasarkan tata tertib di
- Dibolehkan adalah ketentuan yang diizinkan untuk dilaksanakan
- Dilarang adalah ketentuan yang harus ditinggalkan siswa berdasarkan tata tertib siswa di
- Pelanggaran adalah tingkah laku siswa yang tidak sesuai aturan Tata Tertib Siswa di
- Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada siswa karena melanggar peraturan tata tertib siswa sebagai bentuk
BAB III
PROSES PENDIDIDKAN
Pasal 5
Persiapan Kegiatan Pembelajaran
- Siswa diwajibkan mengikuti apel pagi bersama Guru Mata Pelajaran jam pertama pukul 07.00, termasuk pada masa Penilaian tengah semester dan Penilaian akhir semester dengan mengenakan seragam dan atribut lengkap sesuai
- Siswa menuju masjid untuk kegiatan Dhuha setor hapalan Surat Al Qur,an sebelum masuk ke ruang
- Siswa diwajibkan sudah berada di dalam kelas lima menit sebelum pelajaran
- Piket kelas diwajibkan menjaga kebersihan kelas (meja guru, papan tulis, lemari harus sudah bersih dan rapih sebelum setiap jam pelajaran dimulai).
Pasal 6
Kegiatan Pembelajaran
- Siswa dilarang meninggalkan kelas selama proses pembelajaran tanpa izin dari guru yang
- Siswa diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan di dalam
- Siswa diwajibkan mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir
- Siswa dilarang membawa dan menggunakan handphone, earphone-headseat, walkman, media player dan alat sejenis lainnya selama jam
- Siswa dilarang membuang sampah di dalam kelas (contoh : bungkus makanan, limbah rautan, kertas coretan, dll).
- Siswa segera bergegas menuju kelas sesuai jadwal KBM, setelah KBM satu mata pelajaran selesai, sesuai
- Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal (sakit, ada keperluan yang sangatpenting) diwajibkan meminta izin kepada guru yang mengajar/guru
- Ketua kelas atau piket kelas diwajibkan menghubungi guru piket, setelah 10 menit guru yang bertugas mengajar belum masuk
- Pada setiap akhir pelajaran, siswa diwajibkan merapikan perlengkapan belajar dan membaca doa manfaat ilmu dan penutup majelis yang dipimpin oleh ketua
- Piket Kelas diwajibkan untuk merapikan dan membersihkan ruang kelas pada akhir pelajaran.
Pasal 7
Pelajaran Olah Raga
- Siswa diwajibkan mengikuti pelajaran dan praktek
- Siswa diwajibkan memakai pakaian olah raga yang telah
- Siswa diwajibkan memakai pakaian olah raga hanya saat jam pelajaran
- Siswa diwajibkan membersihkan diri di akhir pelajaran olah raga dan mengganti pakaian seragam di tempat yang
- Siswa yang tidak mengikuti pelajaran olah raga diwajibkan melapor kepada guru olah raga dan guru
- Siswa tidak boleh terlambat mengikuti pelajaran berikutnya setelah pelajaran olah
Pasal 8
Waktu Istirahat
- Siswa diwajibkan menggunakan waktu istirahatnya dengan baik di luar kelas
- Waktu istirahat telah ditentukan sesuai
- Siswa diwajibkan segera masuk kelas bila waktu istirahat
Pasal 9
Tidak Masuk Madrasah
- Siswa yang berhalangan hadir karena sakit/ izin diwajibkan memilih salah satu cara berikut :
- Orang tua Menghubungi Pihak Madrasah via telepon. bukan sms/chat wa
- Orang tua mendatangi langsung rumah guru, pegawai terdekat
- orang tua datang langsung ke madrasah
- Siswa yang berhalangan hadir karena keperluan tertentu (lebih dari 3 hari), wajib menemui Pimpinan
Pasal 10
Kegiatan Penilaian
- Siswa wajib mengikuti Penilaian Harian, Penilaian akhir semester, dan Penilaian lainya dilaksanakan sesuai jadwal yang
- Siswa dan orang tua siswa berhak mengetahui hasil Penilaian dari guru yang bersangkutan atau guru bimbingan dan
- Penilaian susulan hanya diberikan kepada siswa yang berhalangan, yaitu sakit dengan surat keterangan dokter atau petugas kesehatan, serta siswa yang mendapat tugas kepala madrasah untuk mengikuti kegiatan
- Siswa yang terbukti tidak jujur selama Penilaian akan diberi nilai
- Guru berhak menolak hasil kerja siswa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
- Ujian akhir Semester diikuti siswa setelah menyelesaikan semua kewajibannya terhadap
- Siswa yang belum tuntas dalam satu Penilaian/harian wajib segera mengikuti remedial, sesuai ketentuan yang ditetapkan guru mata
Pasal 11
Buku Penilaian Siswa (Rapor Digital Madrasah)
- Setiap siswa berhak mendapat Rapor Digital Madrasah (RDM) setiap akhir
- RDM diserahkan Wali Kelas kepada orangtua/wali dan didampingi siswa yang
- Orang tua/wali diwajibkan hadir pada pengambilan RDM pada akhir tahun
- RDM yang telah diterima oleh orangtua/wali diwajibkan ditandatangani sebelum dikembalikan ke Madrasah selambat-lambatnya dua minggu setelah awal pelajaran dimulai.
- RDM yang kotor, rusak atau hilang adalah tanggung jawab siswa/orangtua/wali yang
- Jika penggantian buku rapor hilang harus disertai surat keterangan
- Tidak ada penggantian RDM, kecuali berbentuk duplikat dan dikenakan biaya administrasi dalam
Pasal 12
Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Siswa yang telah mengikuti prosedur tertentu berhak mendapat Surat Keterangan LuluK (SKL) pada akhir studi di
- Bila terdapat pelanggaran administrasi yang tidak diselesaikan, seperti penggantian benda rusak atau yang dihilangkan, maka Madrasah berhak tidak menyerahkan SKL beserta salinannya pada siswa yang bersangkutan sampai jangka waktu 2 tahun setelah tanggal kelulusan.
- Sesudah 2 tahun, jika ada kerusakan dan atau kehilangan SKL tersebut, bukan menjadi tanggung jawab
- SKL yang hilang dan kotor atau rusak yang telah diserahkan kepada siswa adalah tanggung jawab siswa yang
Pasal 13
Reward/ Penghargaan
Reward/ Penghargaan akan diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi yang telah di tentukan oleh Pihak Madrasah diantaranya adalah :
- prestasi akademik
- prestasi non akademik
- jenis reward yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan madrasah
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN SISWA
Pasal 14
Hak Siswa
- Mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran dari madrasah
- Mengikuti kegiatan kurikuler, non kurikuler dan ekstra kurikuler yang diadakan oleh madrasah
- Menggunakan fasilitas madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 15
Kewajiban Siswa
- Menaati Tata Tertib Siswa MTS Negeri 8 Batang Hari
- Menghormati sesama siswa, guru dan karyawan
- Berbahasa yang baik dan benar selama berada di lingkungan Madrasah
- Menjaga dan memelihara kebersihan kelas dan lingkungan Madrasah
- Setiap siswa wajib menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan madrasah
- Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga keutuhan gedung Madrasah, perabot dan peralatan belajar lainnya
- melakaksanakan kewajiban lain yang menadi program Madrasah
Pasal 16
Larangan Siswa
- Mengeluarkan Baju Seragam di Lingkungan Madrasah
- Makan dan minum di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung
- Mengganggu kelas yang lain selama jam pelajaran berlangsung
- Memelihara rambut gondrong, mewarnai rambut dan memodel potongan rambut
- Memelihara kuku panjang dan mewanai kuku
- Memakai perhiasan, aksesoris kecuali jam tangan
- Tidak memakai pakaian Madrasah/atribut pakaian seragam
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Tidak mengikuti upacara bendera setiap hari senin
- Terlambat hadir di Madrasah tanpa alasan yang jelas/masuk akal
- Berada diluar Madrasah tanpa izin selama pembelajaran berlangsung
- Membawa perlengkapan yang tidak menunjang proses belajar mengajar
- Tidak menyerahkan kunci kendaraan kepada satpam madrasah
- Menghina terhadap teman/ membuly
- Tidak mengikuti kegiatan madrasah pada peringatan hari besar Nasional dan Agama
- Tidak mau mengikuti dan mengerjakan tugas dari mata pelajaran yang diajarkan
- Meninggalakan kelas pada saat belajar di Madrasah
- Berbohong terhadap guru/karyawan dan pimpinan Madrasah
- Membawa rokok/merokok di lingkungan Madrasah
- Membawa alat komunikasi ke lingkungan madrasah tanpa izin pihak madrasah
- Membawa senjata tajam tanpa izin
- Melakukan coretan/kata- kata kotor di lingkungan Madrasah
- Melakukan perkelahian perorangan
- Merusak peralatan milik Madrasah
- Berkata kotor, berprilaku kasar, dan menghina guru
- Membawa teman luar Madrasah dengan tujuan tertentu (negatif)
- Membawa dan membaca bacaan,gambar, pornografi
- Mengambil/mencuri milik Madrasah, guru, karyawan dan teman
- Menjatuhkan martabat Madrasah berupa tindakan seksual dan kriminal di lingkungan madrasan/ Lingkungam Masyarakat
- Berkelahi dengan mengunakan senjata tajam ataupun sejenisnya di lingkungan madrasan/ Lingkungam Masyarakat
- Mengedarkan/memakai narkoba dan minuman keras di lingkungan madrasah/ Lingkungam Masyarakat
- Membuat keributan yang berbau Suku, Agama dan Ras di lingkungan madrasan/ Lingkungam Masyarakat
- Melakukan kegiatan perjudian di lingkungan madrasah/ Lingkungam Masyarakat
Pasal 17
Pakaian seragam Madrasah dan aksesoris
Pakaian Seragam Siswa ditentukan sebagai berikut :
- Hari senin dn selasa Pakaian Putih Hijau, Peci warna hitam polos untuk laki-laki dan hijab warna putih untuk perempuan
- hari rabu dan kamis Pakaian Batik Peci warna hitam untuk laki-laki dan hijab warna hitam untuk perempuan
- hari jum,at Pakaian Praumka
- hari sabtu pakaian olahraga
- sepatu warna hitam
- kaos kaki senin s/d kamis warna putih, jum’at dan sabtu warna hitam
- seragam olahraga hanya dipakai pada saat pelajaran Penjaskes dan hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh Pihak Madrasah
Pasal 18
Kebersihan
- Siswa diwajibkan memelihara kebersihan:
- diri dan
- alat-alat
- kelas, gedung madrasah dan lingkungan
- Siswa diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah
- Siswa diwajibkan menempel pengumuman atau sejenisnya pada papan pengumuman yang telah
- Siswa diwajibkan mengikuti kegiatan kerja bakti kebersihan yang dilakukan secara berkala
- Siswa diwajibkan menjaga kesehatan masing-masing dengan memperhatikan makan, minum dan olah raga yang dapat menunjang kesehatan siswa yang
- Siswa dilarang membuat kegiatan atau lomba yang berpotensi merusak lingkungan, pandangan dan tidak sesuai dengan syariah islam.
- Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, panitia kegiatan wajib mengembalikan kondisi tempat seperti semula.
BAB V
UNIT-UNIT MADRASAH
Pasl 19
Usaha Kesehatan Madrasah (UKM)
- Siswa diwajibkan menaati tata tertib UKM yang telah
- Siswa yang sakit berhak mendapat perawatan yang ditangani oleh Guru Piketyang
- Siswa dilarang masuk ke ruang UKM tanpa didampingi guru Piket yang
- Siswa yang telah direkomendasikan oleh guru piket yang bertugas, dianjurkan berobat ke
- Siswa yang sakit, namun tidak dapat ditangani guru piket yang bertugas, maka penanganan biaya kesehatan ditanggung oleh siswa/orang tua.
Pasal 20
Perpustakaan
- Siswa diwajibkan menjadi anggota perpustakaan
- Siswa diwajibkan menaati tata tertib perpustakaan yang telah
- Ketentuan penggunaan perpustakaan diatur tersendiri oleh perpustakaan madrasah
- Siswa wajib menjaga kebersihan,keutuhan buku-buku yang di pinjam dari perpustakaan serta dilarang keras meninggalkan buku yang di pinjam,di sembarang
Pasal 21
Fasilitas Olah Raga
- Fasilitas Olah Raga yang digunkan pada jam-jam istirahat hari-hari tetentu berupa :
- seluruh lapangan olah raga
- alat-alat olah raga yang penggunaanya seizin guru olah raga/ guru piket
- pemakaian lapangan olah raga digunakan secara Bersama-sama (siswa putra-putri) sesuai dengan jadwal yang ada
- Kerusakan alat-alat olah raga menjadi tanggung jawab peminjam
- Selama pelaksanaan penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun semua fasilitas dan ala tolah raga tidak boleh digunakan
Pasal 22
Kantin Madrasah
- Siswa diwajibkan makan di kantin dan duduk di meja pada jam-jam yang telah ditentukan
- Siswa diwajibkan makan dengan tata cara yang Islami dan membaca doa sebelum dan sesudah
- Siswa dilarang bersenda gurau pada saat
- Siswa diwajibkan antri dalam mengambil makanan dan masuk serta ke luar melalui pintu yang telah ditentukan.
- Siswa diwajibkan menjaga kebersihan tempat makan dan
- Siswa diwajibkan melapor kepada petugas kantin, bila ingin berpuasa sunnah, agar pengaturan makannya dapat
- Siswa diwajibkan membantu melayani makan bagi teman yang sakit dan peralatan makannya segera dikembalikan ke
- Siswa dilarang memanfaatkan sarana kantin selain pada jam-jam yang sudah ditentukan
BAB VI
AKTIVITAS SISWA DI MADRSAH
Pasal 23
Upacara Bendera
- Seluruh siswa diwajibkan untuk mengikuti upacara pada hari Senin (sesuai jadwal) dan hari- hari besar
- Siswa diwajibkan mengenakan pakaian seragam lengkap dengan atribut
- Siswa diwajibkan hadir di lapangan upacara bendera, 5 (lima) menit sebelum upacara
- Siswa yang tidak hadir tepat waktu berbaris di luar barisan yang
- Siswa yang ditunjuk sebagai petugas upacara diwajibkan mempersiapkan perlengkapan upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
- Siswa yang ditunjuk sebagai petugas upacara diwajibkan mengenakan perlengkapan upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
- Siswa berbaris sesuai dengan angkatan dan menurut jenis kelamin dipimpin petugas
- Siswa diwajibkan mengikuti upacara dengan tertib sampai seluruh proses upacara
Pasal 24
Sholat Berjamaah
- Kegiatan yang berkaitan dengan Sholat dilaksanakan di Masjid (Sholat Duha,Sholat Zuhur) sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Madrasah
- Kegiatan setor hafalan ayat al qur’an dilasanakan di masjid
- Siswa diwajibkan meninggalkan aktivitas apapun di luar jam pelajaran pada saat adzan
- Petugas muadzin diwajibkan berada di masjid minimal 5 (lima) menit sebelum waktu shalat
- Siswa diwajibkan mengenakan pakaian sholat yang bersih dan suci serta menyegerakan diri berangkat ke
- Siswa putra memakai peci atau songkok saat melaksanakan shalat lima
- Siswa diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan dan kekhusyu’an
- Siswa dianjurkan berdoa ketika masuk/keluar dari masjid.
- Siswa diwajibkan menjawab adzan dan iqomah.
- Siswa diwajibkan mengikuti imam dengan tertib sampai selesai dzikir dan
- Siswa putri yang berhalangan shalat karena haid diwajibkan tetap berada di serambi belakang masjid pada waktu shalat dzuhur dan
- Siswa putri yang berhalangan shalat karena haid boleh berada di asrama pada waktu shalat shubuh, maghrib, dan isya’ dengan melapor kepada petugas piket asrama atau guru bina
- Sholat berjamaah, dzikir, doa dan tadarus dilaksanakan di ruang utama masjid.
Pasal 25
Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
- Setiap siswa diwajibkan menjadi anggota OSIM dan bersedia diangkat menjadi pengurus OSIM sesuai dengan ketentuan yang
- Perangkat OSIS terdiri dari:
- Pembina OSIM
- Pengurus OSIS
- Pengurus OSIS dipilih setiap 1 (satu) tahun
- Setiap pergantian pengurus, harus disertai dengan laporan pertanggunggjawaban kegiatan dan
- Setiap anggota OSIM wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala
- Pengurus OSIM yang memiliki masalah akademis dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Wakamad Kesiswaan atau Pembina
Pasal 26
Ekstrakurikuler
- Siswa diwajjibkan mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang ad di madrasah minimal 2 kegiatan dan maksimal sesuai dengan kemampuan siswa tersebut
- Siswa diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakulikurel sesua dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh madrasah
- Penilaian kegiatan ekstrakurikuler bersifat kualikatif dan dicantumkan kedalam RDM
Pasal 27
Peminatan
- Setiap siswa wajib mengikuti peminatan yang ada di madrasah minimal 1 kegiatan dan maksimal sesuai dengan kemampuan siswa yang bersangkutan
- Peminatan madrasah terdiri dari :
- Olahraga andalah yaitu Volly Ball
- Hadroh
- kompangan/rabanna
- kaligrafi
- Agrobisnis
Pasal 28
Hafalan Juz Amma
- Setiap siswa diwajibkan mengikuti kegiatan hafalan juz amma yang sudah di tetapkan oleh pihak madrasah
- Kegiatan setor hafalan dilaksanakan setiap seminggu sekali yang di koordinasi oleh Pembina keagamaan
- Jumlah hafalan juz amma setiap semester di tentukan oleh pihak madrasah
BAB VII
SANKSI DAN PEMBINAAN
Pasal 29
Jenis Pelanggaran
|
No
|
Jenis Pelanggaran
|
Kategori Pelanggaran
|
|
1
|
Mengeluarkan baju dari celana/rok selama di lingkungan madrasah
|
Ringan
|
|
2
|
Makan di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung
|
Ringan
|
|
3
|
Memelihara rambut gondrong, mewarnai rambut dan memodel potongan rambut serta kuku panjang dan mewanai kuku
|
Ringan
|
|
4
|
Memakai perhiasan, make up, aksesoris kecuali jam tangan
|
Ringan
|
|
5
|
Tidak memakai pakaian Madrasah/atribut pakaian seragam
|
Ringan
|
|
6
|
Membuang sampah tidak pada tempatnya
|
Ringan
|
|
7
|
Tidak mengikuti upacara bendera setiap hari senin
|
Ringan
|
|
8
|
Terlambat hadir di Madrasah tanpa alasan yang jelas/masuk akal
a. Sholat dhuha dan Dzuhur berjamaah
b. Upacara Bendera setiap hari senin
c. Yasinan
|
Ringan
|
|
9
|
Berada diluar Madrasah tanpa izin selama pembelajaran berlangsung/ sedang
|
Ringan
|
|
10
|
Tidak menyerahkan kunci kendaraan kepada satpam madrasah
|
Ringan
|
|
11
|
Tidak mengikuti kegiatan madrasah pada peringatan hari besar Nasional dan Agama
|
Ringan
|
|
12
|
Menghina terhadap teman/ membuly / Perundungan
|
Sedang
|
|
13
|
Membawa rokok/merokok di lingkungan Madrasah/ berat
|
Sedang
|
|
14
|
Membawa HP ke lingkungan madrasah tanpa izin pihak madrasah/ringan
|
Sedang
|
|
15
|
Membawa senjata tajam tanpa izin/ berat
|
Sedang
|
|
16
|
Melakukan coretan,merusak fasilitas madrasah
|
Sedang
|
|
17
|
Melakukan perkelahian
|
Sedang
|
|
18
|
Berkata kotor, berprilaku kasar, dan menghina guru
|
Sedang
|
|
19
|
Membawa teman luar Madrasah dengan tujuan tertentu (negatif)
|
Berat
|
|
20
|
Membawa/menonton/membaca pornografi
|
Berat
|
|
21
|
Mengambil/mencuri milik Madrasah, guru, karyawan dan teman
|
Berat
|
|
22
|
Menjatuhkan martabat Madrasah berupa tindakan seksual dan kriminal di lingkungan madrasan/ Lingkungam Masyarakat
|
Sangat berat
|
|
23
|
Mengedarkan/memakai narkoba dan minuman keras di lingkungan madrasah. / Lingkungam Masyarakat
|
Sangat berat
|
|
24
|
Melakukan kegiatan perjudian di lingkungan madrasah/ Lingkungam Masyarakat
|
Sangat berat
|
Pasal 30
Poin Pelanggaran
Adapun poin pelanggran di setiap kategori adalah sebagai berikut:
- Kategori pelanggaran ringan 1 poin
- kategori pelanggaran sedang 5 poin
- kategori pelanggaran berat 20 poin
- kategori pelanggaran sangat berat 100 poin
Pasal 31
Sanksi Pelanggaran
- Setiap pelanggaran siswa akan dimasukkan ke dalam buku pembinaan siswa oleh guru piket dan bekerjasama dengan bagian kesiswaan. dengan kategori sebagai berikut :
- Nilai pelangaran (NP) 1 s/d 10 poin : teguran lisan disampaikan kepada siswa oleh Wali Kelas
- Nilai pelangaran (NP) 10 s/d 25 poin : teguran tertulis pertama disampaikan kepada Orang tua siswa//wali oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan
- Nilai pelangaran (NP) 26 s/d 40 poin : teguran tertulis kedua disampaikan kepada Orang tua siswa//wali oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan
- Nilai pelangaran (NP) 41 s/d 60 poin : teguran tertulis ketiga disampaikan kepada Orang tua siswa//wali oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan.
- Nilai pelangaran (NP) 61 s/d 85 poin : Panggilan pertama kepada orang tua/ wali Sisa untuk membuat perjanjian diatas materai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Madrasah
- Nilai pelangaran (NP) 86 s/d 95 poin : Panggilan kedua kepada orang tua/ wali Sisa untuk membuat perjanjian diatas materai 10.000 serta di skorsing selama 6 hari jam kerja yang diketahui oleh Kepala Madrasah
- Nilai pelangaran (NP) 100 poin : Panggilan ketiga kepada orang tua/ wali Siswa untuk mengajukan mutasi siswa
- akumulasi poin pelanggaran berlaku dalam satu tahun Pelajaran
- Ketentuan pelanggaran yang tidak diatur/ belum tercantum dalam buku tata tertib ini akan di atur kemudian disempurnakan berdasarkan musyawarah pihak terkait.
Pasal 32
Pembinaan
- Pembinaan secara umum dilakukan oleh Guru Piket dan Guru BK.
- Pembinaan secara khusus dilakukan oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan dan Kepala Madrasah.
BAB VIII
PENUTUP
Peraturan ini akan ditinjau kembali di masa yang akan datang sesuai dengan kepentingannya dan berdasarkan Rapat Majelis Guru dan Komite Madrasah
Ditetapkan di : Jangga Baru
pada tanggal : Juli 2023
Waka Bidang Kesiswaan
MARYADI, S.Pd
Mengetahui,
Kepala Madrasah Ketua Komite
IMRON, S.Pd.I. M.Pd.I JUWARIYAH